![]() |
Image: PresidenRI.go.id |
Pasar modal Indonesia tengah memantau dengan cermat pergerakan terbaru di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang BUMN, kekuasaan strategis atas perusahaan-perusahaan pelat merah kini sepenuhnya berpindah tangan. Danantara, atau Daya Anagata Nusantara, badan pengelola investasi (Sovereign Wealth Fund) milik negara, secara resmi mengambil alih kendali operasional atas holding BUMN, yang secara kolektif menguasai sekitar 20% dari kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (IDX).
Perombakan struktural ini merupakan salah satu langkah besar yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Berdasarkan regulasi baru, Kementerian BUMN akan dibubarkan. Fungsi regulasi akan dialihkan kepada Badan Pengelola BUMN (BPBUMN) yang baru dibentuk, sementara Danantara akan memegang kendali operasional dan kebijakan dividen. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi intervensi politik dan memperjelas peran direksi, komisaris, serta pemegang saham.
Visi dan Misi Danantara
Danantara didirikan dengan visi untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis. Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025, lembaga ini diberi mandat untuk mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dollar AS, dengan dana awal sekitar 20 miliar dollar AS. Dengan struktur superholding yang baru, Danantara akan mengkonsolidasikan semua BUMN dan mengelolanya secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Lembaga ini bertujuan untuk menjadi pendorong utama ekonomi nasional. Dengan mengelola aset secara terpusat, Danantara dapat menyalurkan investasi ke sektor-sektor strategis seperti manufaktur, energi terbarukan, hilirisasi industri, dan ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tantangan dan Harapan Pasar
Meskipun disambut dengan optimisme, para analis dan pelaku pasar juga mencermati potensi tantangan yang akan dihadapi. Pergeseran kendali ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Danantara akan mengelola perusahaan-perusahaan BUMN yang memiliki kewajiban pelayanan publik. Keberhasilan Danantara akan sangat bergantung pada kemampuannya untuk menyeimbangkan antara tujuan komersial dan fungsi sosial BUMN.
Para investor berharap dengan adanya Danantara, tata kelola perusahaan (corporate governance) di BUMN akan semakin membaik. Mekanisme pengawasan yang lebih jelas diharapkan dapat mengurangi risiko moral hazard dan konflik kepentingan, sehingga keputusan strategis BUMN akan lebih berorientasi pada profitabilitas dan keberlanjutan. Namun, ada kekhawatiran bahwa birokrasi baru bisa muncul dan menghambat fleksibilitas yang dibutuhkan BUMN untuk berinovasi.
Secara keseluruhan, transisi ini menandai era baru dalam pengelolaan aset negara di Indonesia. Danantara berpotensi menjadi kekuatan transformatif yang dapat meningkatkan kinerja BUMN, menarik investasi global, dan memperkuat daya saing bangsa. Namun, dampaknya terhadap pasar saham akan sangat bergantung pada bagaimana implementasi dan penegakan regulasi baru ini dilakukan, serta seberapa efektif Danantara dalam merealisasikan janji-janjinya untuk menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara.

Comments
Post a Comment