![]() |
Image: Antara |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN di Indonesia, dengan salah satu poin utamanya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan BUMN yang lebih profesional, akuntabel, dan berdaya saing global.
Persetujuan DPR: Palu Diketok setelah Jawaban "Setuju" Bulat
Proses pengesahan RUU BUMN ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Sebelum palu diketok, Dasco mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.
Secara serentak, seluruh anggota dewan yang hadir menjawab dengan ucapan bulat, “setuju”. Momen persetujuan ini mengukuhkan RUU BUMN untuk berlaku resmi sebagai undang-undang di Indonesia.
12 Pengaturan Baru dalam Revisi UU BUMN
Revisi ini membawa 12 pengaturan baru yang fundamental, yang mencakup aspek tata kelola, kepemilikan, hingga sumber daya manusia. RUU ini diserahkan oleh pemerintah ke DPR sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. Panitia kerja (panja) mencatat adanya 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan.
Berikut adalah 12 poin pengaturan baru yang krusial:
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN): Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, dengan nomenklatur baru yaitu Badan Pengaturan yang disebut BP BUMN.
Kepemilikan Saham Dwiwarna: Penegasan kepemilikan saham seri A Dwiwarna pada BP BUMN.
Penataan Komposisi Saham: Penataan komposisi saham induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BP Danantara.
Larangan Rangkap Jabatan: Pengaturan larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK.
Status Penyelenggara Negara: Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Profesional Dewan Komisaris: Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
Pemeriksaan Keuangan BPK: Pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
Kewenangan BP BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan.
Kesetaraan Gender: Pengaturan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas.
Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
Pengecualian Penguasaan: Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal.
Mekanisme Peralihan Kepegawaian: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Tujuan dan Dampak Perubahan
Pengesahan UU baru ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan:
Tata Kelola yang Lebih Baik: Pemisahan fungsi regulator dan pemilik akan menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan profesional.
Peningkatan Efisiensi: Dengan fokus pada pengaturan, BP BUMN dapat membuat regulasi yang lebih efektif untuk mendorong kinerja BUMN.
BUMN yang Kompetitif: BUMN diharapkan dapat menjadi entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan mampu bersaing di pasar global, tidak hanya berfungsi sebagai agen pembangunan.
Dengan transformasi ini, BUMN di Indonesia diharapkan dapat melangkah ke babak baru, di mana mereka tidak hanya menjadi pilar ekonomi negara, tetapi juga contoh perusahaan yang modern, transparan, dan berdaya saing. Perubahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pondasi ekonomi nasional demi kesejahteraan masyarakat.

Comments
Post a Comment