Akhiri Kompensasi Berbasis Kinerja, BPI Danantara Terapkan Standar Global untuk Komisaris BUMN

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang dewan komisaris BUMN dan anak usahanya untuk menerima tantiem atau insentif berbasis kinerja perusahaan. Aturan baru ini, yang tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, akan diterapkan mulai tahun buku 2025 untuk seluruh BUMN di bawah portofolio Danantara.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang lebih besar yang digagas oleh BPI Danantara. Tujuannya adalah untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien.

Penyelarasan dengan Standar Tata Kelola Global

Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan praktik tata kelola BUMN dengan standar terbaik di tingkat global. Menurut BPI Danantara, peran komisaris lebih berfokus pada fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola berjalan baik. Oleh karena itu, pendapatan mereka seharusnya tidak terkait langsung dengan kinerja operasional atau keuntungan perusahaan.

Struktur baru ini mengadopsi praktik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris. Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. Dengan demikian, kebijakan ini bukan bentuk pemotongan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik good corporate governance.

Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan efisiensi, menjadikan BUMN sebagai pilar ekonomi yang kuat dan terpercaya.

Insentif Direksi Diperketat, Larangan Manipulasi Laporan Keuangan

Berbeda dengan komisaris, anggota direksi BUMN dan anak usahanya masih akan menerima tantiem dan insentif lain yang terkait dengan kinerja. Namun, kompensasi ini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Danantara berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik seperti pengakuan pendapatan yang dipercepat atau penundaan pencatatan beban untuk memperbesar laba. Kebijakan ini juga menjadi fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN, memastikan bahwa setiap penghargaan benar-benar mencerminkan kontribusi nyata terhadap tata kelola BUMN.

Penyesuaian ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberikan insentif, dengan tujuan akhir membangun tata kelola investasi dan BUMN yang berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

Buku: AI-Powered Strategic Management

Comments