Perbedaan Tugas Pokok Kementerian BUMN dan Danantara Indonesia terhadap BUMN

Secara fundamental, pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan Danantara dapat digambarkan sebagai Kementerian BUMN sebagai regulator (pembuat kebijakan dan pengawas), sementara Danantara Indonesia sebagai eksekutor (pengelola investasi dan operasional).

Kementerian BUMN: Sang Regulator dan Pembuat Kebijakan

Kementerian BUMN, yang kini dipimpin oleh Erick Thohir, memegang peran sentral sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna dan regulator utama bagi seluruh BUMN. Tugas-tugas utamanya meliputi:

  1. Menetapkan Kebijakan Strategis: Kementerian BUMN bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan pedoman serta kebijakan strategis terkait keuangan, investasi, operasional, dan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan BUMN. Kebijakan ini menjadi acuan bagi BUMN dalam menjalankan aktivitasnya.
  2. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Kementerian BUMN memiliki kewenangan untuk menyetujui agenda RUPS BUMN. Ini menegaskan posisi Kementerian sebagai pengendali strategis dalam pengambilan keputusan penting di tingkat perusahaan.
  3. Akses Data dan Dokumen Perusahaan: Kementerian berhak meminta dan mengakses data serta dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja BUMN.
  4. Pengawasan dan Evaluasi Kinerja: Kementerian BUMN melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja BUMN untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan, serta mencapai target yang diharapkan.
  5. Manajemen Kepemilikan Saham: Sebagai pemegang saham utama, Kementerian mengelola portofolio investasi, memilih direksi dan komisaris, serta mengambil keputusan strategis terkait kepemilikan saham BUMN.
  6. Mendorong Transformasi dan Inovasi: Kementerian mendorong BUMN untuk melakukan transformasi, inovasi produk dan layanan, serta pengembangan potensi agar mampu bersaing di pasar global.

BPI Danantara: Sang Eksekutor dan Pengelola Investasi

Danantara, sebagai entitas baru yang diatur dalam Undang-Undang BUMN, berperan sebagai eksekutor dan pengelola investasi BUMN, sekaligus menjadi holding operasional dan bisnis BUMN. Wewenang Danantara meliputi:

  1. Mengelola Dividen: Danantara bertugas mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN secara keseluruhan. Ini menandai pergeseran kewenangan pengelolaan dana dari BUMN.
  2. Persetujuan Perubahan Penyertaan Modal Negara: Danantara berwenang menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
  3. Melaksanakan Restrukturisasi BUMN: Ini mencakup merger, akuisisi, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN. Danantara memiliki peran kunci dalam efisiensi dan konsolidasi aset negara.
  4. Membentuk Holding: Danantara memiliki mandat untuk membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN, sesuai dengan strategi pengelompokan dan optimalisasi aset.
  5. Mengesahkan dan Mengonsultasikan Rencana Kerja: Danantara mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja perusahaan holding investasi dan holding operasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Peran Kementerian Keuangan (Sebelumnya)

Sebelum adanya perubahan dalam tata kelola BUMN dengan dibentuknya Danantara, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan yang lebih besar terkait BUMN, khususnya dalam aspek finansial dan perizinan terkait restrukturisasi seperti holding, merger, akuisisi, dan privatisasi. Namun, dengan disahkannya UU BUMN yang baru, Kementerian Keuangan tidak lagi memiliki kuasa langsung atas BUMN dalam hal operasional dan pengelolaan investasi. Peran Kementerian Keuangan kini lebih berfokus pada kebijakan fiskal secara makro, termasuk penetapan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

Dampak Pembagian Tugas

Pembagian tugas yang jelas antara Kementerian BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai eksekutor diharapkan membawa dampak positif:

  • Peningkatan Efisiensi: Pemisahan fungsi ini memungkinkan fokus yang lebih tajam pada masing-masing peran, sehingga pengelolaan BUMN dapat lebih efisien dan akuntabel.
  • Optimalisasi Aset: Dengan Danantara sebagai pengelola investasi, diharapkan aset-aset BUMN dapat dioptimalkan secara lebih profesional untuk memberikan keuntungan maksimal bagi negara.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Struktur yang lebih terdefinisi ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional BUMN.
  • Fleksibilitas Operasional: BUMN dapat memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan bisnisnya di bawah arahan Danantara, tanpa terlalu banyak intervensi langsung dari Kementerian dalam urusan operasional.

Kesimpulan

Perbedaan tugas antara Kementerian BUMN dan Danantara merefleksikan upaya pemerintah untuk mereformasi tata kelola BUMN, memisahkan fungsi regulasi dari eksekusi. Kementerian BUMN kini fokus pada peran strategis sebagai pembuat kebijakan, pengawas, dan pemegang saham strategis, sementara Danantara mengambil alih fungsi eksekusi, pengelolaan investasi, dan restrukturisasi BUMN. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong BUMN menjadi lebih profesional, efisien, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. 

Buku: AI-Powered Strategic Management

Comments