Meningkatkan nilai BUMN melalui tata kelola yang baik dan kegiatan korporasi yang signifikan


Pagi ini saya mengikuti Risk Management Summit dengan agenda utama adalah Sosialisasi Peraturam Menteri BUMN No. PER-2/2023. Pedoman ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk anak perusahaan dan cucu perusahaan.

Adapun tujuan dikeluarkan permen tersebut adalah meningkatkan nilai BUMN melalui tata kelola yang baik dan kegiatan korporasi yang signifikan, mewujudkan BUMN yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dan meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN.

Berikut summary isi pokok Tata Kelola BUMN:

  1. BUMN harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan efektif.
  2. BUMN harus memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
  3. BUMN harus memiliki sistem manajemen risiko yang memadai.

Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN:

  1. BUMN harus melakukan kajian kelayakan sebelum melakukan kegiatan korporasi signifikan.
  2. BUMN harus mendapatkan persetujuan Menteri BUMN sebelum melakukan kegiatan korporasi signifikan.
  3. BUMN harus melakukan pengungkapan informasi yang transparan terkait kegiatan korporasi signifikan.

Definisi dari kegiatan korporasi signifikan BUMN adalah kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan pada struktur dan/atau kegiatan usaha BUMN, termasuk:

  1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan divestasi
  2. Pendirian anak perusahaan dan cucu perusahaan
  3. Pemindahtanganan aset
  4. Penerbitan efek
  5. Transaksi keuangan yang signifikan
  6. Masuk dan keluar dari suatu usaha

Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara diharapkan dapat memberikan manfaat bagi BUMN, antara lain:

  1. Meningkatkan Tata Kelola BUMN:
    Pedoman ini mewajibkan BUMN untuk memiliki struktur organisasi yang jelas dan efektif, mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel, serta sistem manajemen risiko yang memadai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola BUMN dan mencegah terjadinya fraud dan malpraktik.
  2. Meningkatkan Kinerja BUMN:
    Pedoman ini mewajibkan BUMN untuk melakukan kajian kelayakan sebelum melakukan kegiatan korporasi signifikan. Hal ini diharapkan dapat membantu BUMN untuk mengambil keputusan yang tepat dan meningkatkan kinerja BUMN.
  3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas BUMN:
    Pedoman ini mewajibkan BUMN untuk melakukan pengungkapan informasi yang transparan terkait kegiatan korporasi signifikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUMN kepada publik.
  4. Meningkatkan Daya Saing BUMN:
    Dengan tata kelola yang baik, kinerja yang optimal, dan transparansi yang tinggi, BUMN diharapkan dapat menjadi lebih kompetitif di pasar global.
  5. Meningkatkan Nilai BUMN:
    Dengan tata kelola yang baik, kinerja yang optimal, dan daya saing yang tinggi, nilai BUMN diharapkan dapat meningkat.
  6. Menciptakan Lapangan Kerja:
    Dengan meningkatnya nilai BUMN, BUMN diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
  7. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat:
    Dengan meningkatnya nilai BUMN dan lapangan kerja, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.

Comments