Dukungan Platform Fintech untuk Digitalisasi dan Pemberdayaan UMKM


Berdasarakan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023, terdapat 65,73 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari Usaha Mikro: 64,01 juta (97,4%), Usaha Kecil: 1,53 juta (2,3%) dan Usaha Menengah: 189.000 (0,3%). UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, berkontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB Indonesia atau senilai Rp 9.580 triliun.

Digitalisasi UMKM adalah proses penerapan teknologi digital dalam berbagai aspek operasional UMKM. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya saing UMKM. Salah salah cara untuk digitalisasi UMKM adalah platform Fintech.

Fintech merupakan singkatan dari financial technology atau teknologi finansial dan dapat diartikan sebagai inovasi layanan keuangan berbasis teknologi. Fintech memberikan kemudahan bagi konsumen dalam menggunakan/memanfaatkan berbagai layanan jasa keuangan secara digital, seperti: pembayaran, pinjaman, investasi, dan asuransi. 

Dengan menggunakan fintech, konsumen dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa harus bertatap muka, memperoleh pinjaman tanpa harus mengunjungi kantor cabang bank, memilih, dan mengetahui produk keuangan yang palling sesuai dengan kebutuhan kita, berinvestasi secara mudah serta memperoleh nasihat perencanaan keuangan. 

Di sisi lain, fintech juga berperan penting dalam membantu lembaga keuangan untuk melakukan penilaian/pemeringkatan kredit serta proses mengenal konsumen secara elektronik sehingga memungkinkan UMKM dalam memperoleh pinjaman atau layanan keuangan lainnya.

Berikut dukungan Fintech untuk UMKM, antara lain:

1. Akses Permodalan:

  • P2P Lending: Fintech menyediakan platform pinjaman online yang menghubungkan peminjam (UMKM) dengan pemberi pinjaman (investor).
  • Crowdfunding: Fintech menyediakan platform untuk menggalang dana dari masyarakat untuk membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.
  • Invoice Financing: Fintech menyediakan platform untuk UMKM agar dapat mencairkan tagihan piutang sebelum jatuh tempo.

2. Pembayaran Digital:

  • E-money: Fintech menyediakan layanan dompet digital yang dapat digunakan UMKM untuk menerima pembayaran dari pelanggan.
  • QR Code Payment: Fintech menyediakan layanan pembayaran melalui QR Code yang dapat digunakan UMKM untuk menerima pembayaran dari pelanggan.
  • Payment Gateway: Fintech menyediakan layanan payment gateway yang memungkinkan UMKM untuk menerima pembayaran online di website atau aplikasi mereka.

3. Layanan Manajemen Keuangan:

  • Aplikasi Akuntansi: Fintech menyediakan aplikasi akuntansi online yang dapat membantu UMKM dalam mencatat keuangan usahanya.
  • Software Penjualan: Fintech menyediakan software penjualan online yang dapat membantu UMKM dalam mengelola penjualan dan stok barangnya.
  • Laporan Keuangan: Fintech menyediakan layanan pembuatan laporan keuangan yang dapat membantu UMKM dalam memantau kesehatan keuangan usahanya.

4. Layanan Lainnya:

  • E-commerce: Fintech menyediakan platform e-commerce yang dapat membantu UMKM dalam menjual produknya secara online.
  • Digital Marketing: Fintech menyediakan layanan digital marketing yang dapat membantu UMKM dalam memasarkan produknya secara online.
  • Asuransi: Fintech menyediakan layanan asuransi yang dapat membantu UMKM dalam melindungi usahanya dari berbagai risiko.

UMKM yang ingin memanfaatkan layanan Fintech dapat memilih Fintech yang sesuai dengan kebutuhannya. Sebelum menggunakan layanan Fintech, UMKM perlu memastikan bahwa Fintech tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dukungan Fintech dapat membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing dan meningkatkan peluang untuk berkembang.

Comments