Jumlah Pengguna Uang Elektronik Jauh Melebihi Kartu Debit dan Kartu Kredit


Minggu lalu saya diundang oleh HIPPINDO (Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) untuk memberikan sharing di acara Musyawarah Nasional mereka. Saya sharing tentang "Digital Payment for Consumer Convenience and Company Efficiency".

Yang pertama saya paparkan tentang Revolusi Industri 4.0, bahwa trend industri saat ini telah berubah dengan kehadiran internet. Teknologi Internet of Thing (IoT) semua perangkat terhubung dan saling berkomunikasi.

Dengan internet juga, berbagai aplikasi dengan berbagai manfaatnya hadir di genggaman melalui smartphone. Masyarakat saat ini tidak bisa lepas hidupnya dari smartphone.

Mulai bangun tidur menggunakan smart weaker untuk membangunkan, dengan smart speaker untuk mematikan lampu tidur dan AC, kemudian cek aplikasi calendar untuk melihat agenda hari ini.

Berangkat ke kantor dengan memesan mobil untuk mengantar menggunakan aplikasi GoCar atau Grab Car. Selama di perjalanan mendengarkan streaming music ataupun video streaming.

Sampai di kantor juga menggunkan smartphone untuk video conference dan koordinasi melalui chat WA. Makan siang di pusat perbelanjaan dan bayar menggunakan aplikasi uang elektronik.

Pulang sampai di rumah untuk amakan malam menggunakan aplikasi Go Food atau Grab Food untuk pesan makanan. Sebelum tidur juga melihat video streaming nonton film.

Semua aktifitas di atas dari bangun tidur sampai tidur kembali menggunakan smartphone dengan berbagai aplikasinya. Dan salah satu yang mendorong semua itu adalah adanya digital payment menggunakan uang elektronik.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia bahwa transaksi uang elektronik (E-money) 2018 Rp. 47,19 trilyun, YTD Juli 2019 Rp. 69,04 trilyun dan diperkirakan outlook 2019 mencapai Rp. 120 trilyun atau tumbuh 155%.

Jumlah akun uang elektronik di Indonesia per September 2019 sebanyak 257 juta di atas jumlah kartu debit sebanyak 170 juta dan kartu dan kartu kredit sebanyak 17,3 juta.

Itu artinya bagi pelaku peritel harus mulai sadar dan membuka seluas-luasnya pembayarannya menggunakan elektronik money. Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Dengan standar QRIS akan menguntungkan baik untuk pembeli maupun penjual. Pembeli akan bisa melakukan pembayaran ke lebih banyak penjual atau toko, demikian juga penjual cukup menyediakan satu QR dapat menerima semua pembayaran elektronic money.

Telkom dengan produknya QRen telah mendapatkan persetujuan dari BI sabagai penyedia platform QR untuk merchant yang berbasis QRIS. Pembeli dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi uang elektronik (LinkAja, GoPay, OVO, Dana, GoMobile CIMB Niaga dan lainnya) dengan cara scan QR Toko pada QR Sticker, Aplikasi Merchant QRen, ataupun Mesin QR EDC.

Comments