The Prospect of QR Code Payment in Indonesia


Berdasarkan data dari Statista bahwa value transaction dari digital payment di Indonesia mencapai US$21,493m di tahun 2018 dengan pertumbuhan Year to Year (YoY) sebesar 22.1%. Hal ini merupakan peluang yang sangat besar bagi mode pembayaran baru menggunakan Quick Respond (QR) Code.

QR Code merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian (scanning)  melalui smartphone atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual (merchant).

Fungsi QR Code mirip dengan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan juga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun teknologi QR Code dianggap akan lebih mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM.

Keuntungan lainnya bagi penjual (merchant), sistem QR Code lebih murah pula untuk dihadirkan bisa menggunakan application, cetak maupun diintegrasikan dengan POS.

Sementara untuk pembeli, penggunaan transaksi untuk QR Code lebih mudah digunakan, karena pembeli hanya perlu melakukan pemindaian kode atas produk yang dibeli.

Namun saat ini QR Code Payment di Indonesia masih bersifat khusus. Artinya, hanya untuk aplikasi penerbit uang elektronik dan merchants tertentu, alias yang sudah bekerjasama dan memiliki fasilitas layanan QR Code saja yang bisa dilakukan pembayaran dengan pemindaian kode ini. Dengan kata lain, QR Code Payment di Indonesia selama ini belum open system.

Untuk itu Bank Indonesia sedang melakukan standarisasi nasional untuk sistem pembayaran menggunakan Quick Response (QR) Code, saat ini sudah sampai tahap pengujian.

Adapun standarisasi QR Code ini berfungsi untuk membuat satu kode bisa dipakai oleh operator layanan yang berbeda. Misalnya, satu kode di rumah makan warteg bisa dipakai untuk pembayaran menggunakan T-Cash Telkomsel atau Go-Pay atau OVO. Rencananya, standar tersebut akan diimplementasikan pada Oktober atau November 2018.

Implementasi QR code standar ini akan menjadi katalisator percepatan implementasi cara bayar digital, hal tersebut dikarenakan hanya dengan satu QR code yang ditempatkan pada lokasi usaha, dapat diakses oleh beberapa penyelenggara melalui masing-masing aplikasi yang dikembangkan. Dengan demikian, biaya akuisisi dapat ditekan dan jumlah transaksi dapat meningkat.

Untuk sementara, implementasi standardisasi QR Code ini bakal mengacu pada Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) terkait biaya merchant discount rate (MDR). Dengan begitu, setiap mitra dikenakan biaya 1% dari total transaksi. Setelah implementasi terbatas ini selesai, BI akan melakukan evaluasi dan menyusun peraturan terkait MDR khusus untuk QR Code Payment.

Dengan berbagai kelebihan QR Code Payment tersebut di atas dan dilakukannya standarisasi sehingga bisa interkoneksi, diperkirakan sistem ini bisa mengurangi transaksi  melalui mesin EDC dan ATM, bahkan bukan tidak mungkin kedepannya bisa menggantikannya.

Comments